Petitum |
Dalam Pokok Perkara :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan harta-harta tersebut di bawah ini adalah harta bersama Penggugat dan tergugat yang belum dibagi, yaitu berupa :
- Harta-harta yang tetap dan bergerak :
- Harta –harta yang tetap, yaitu :
- Sebidang tanah dan bangunan (Toko Pribumi Tasik Raya)
Yang terletak di Jl. Situ Gede No. 8 Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya
- Sebidang tanah dan bangunan juga Kolam yang terletak di Dsn, Kendal Rt. 005 Rw. 007 Desa Sukahaji, Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis
- Sebidang tanah dan bangunan (Perum Bumi Citra Rajapolah) Blok M No. 2, yang terletak di Desa Manggungsari Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya
- Harta-harta yang bergerak, yaitu :
- 1 (satu) unit Cator, nopol : Z 6421 RG;
- 1 (satu) unit mobil box merk Hino, No. Pol. : Z 9147 MN;
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Granmax Hitam, No. Pol. : Z 8409 TA;
- 1 (satu) unit mobil tronton, merk Hyno, No. Pol. : Z 9728 MM;
- 1 (satu) unit mobil double box, merk Hyno, No. Pol. : Z 9830 MN;
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Granmax Putih, No. Pol. : Z 8410 TA;
- 1 (satu) unit mobil Colt diesel, No. Pol. : Z 8011 NP;
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero, No. Pol. : Z 888 UD;
- 1 (satu) unit mobil KIA Rio, No. Pol. : Z 1479 NL;
- 1 (satu) unit motor Kawasaki Ninja No. Pol. : Z 5706 RS;
- 1 (satu) unit motor Honda Scopy, No. Pol. : Z 3569 RF.
- Harta-harta dalam bentuk Rekening Bank :
- Nomor Rekening 800185331000 atasnama Diding Suhardiman pada Bank CIMB Niaga Cabang Tasikmalaya
- Nomor Rekening 010001001476567 atasnama Diding Suhardiman pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tasikmalaya.
- Nomor Rekening 0540862966 atasnama Diding dan Nomor Rekening 2090485191 atasnama Shylvia Khamdani pada Bank Central Asia (BCA) Cabang Tasikmalaya.
- Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh ½ (Setengah) bagian dari harta bersama pada butir 2.
- Menghukum dan memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama pada butir 2 dan menyerahkan bagian masing-masing atas harta bersama yang dikuasai tersebut.
Dan apabila pembagian atas harta bersama tersebut tidak dapat dilakukan secara natural karena sesuatu hal, maka pembagiannya dilakukan secara innatural yaitu dijual dengan cara lelang dengan bantuan Pengadilan maupun Kantor Lelang Negara atas biaya Tergugat, dan uang hasil penjualan lelang tersebut dibagi antara Penggugat dan Tergugat dengan perbandingan yang sama yaitu masing-masing ½ (setengah) bagian;
- Menyatakan sah dan berharga sita marital atas harta bersama yang penguasaannya berada pada Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya banding, kasasi maupun perlawanan tanpa tanggungan apapun;
- Menghukum Tergugat untk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|