Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
217/Pdt.P/2025/PA.Tmk Neneng binti Maman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 217/Pdt.P/2025/PA.Tmk
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Neneng binti Maman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan nama Pemohon Neneng binti Maman yang tercatat dalam Kutipan Register Akta Cerai Nomor: 432/AC/2012/PA/K.Tsm sebenarnya adalah Neneng binti Maman;
  3. Memohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut kepada Agama Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak