Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama Pemohon Neneng binti Maman yang tercatat dalam Kutipan Register Akta Cerai Nomor: 432/AC/2012/PA/K.Tsm sebenarnya adalah Neneng binti Maman;
- Memohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut kepada Agama Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya; |