Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
242/Pdt.P/2024/PA.Tmk Ecin Kuraesin binti Undang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 242/Pdt.P/2024/PA.Tmk
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ecin Kuraesin binti Undang
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ade Kurnia, S.H.Ecin Kuraesin binti Undang
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (Ecin Kuraesin binti Undang) sebagai wali/wakil dari anak yang bernama Ayang Intan Nurezza binti Asep Kusnadi  yang lahir di Tasikmalaya tanggal 02 November 2010;
  3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak