Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
272/Pdt.P/2025/PA.Tmk Lala Dewi Komalasari binti Aceng K Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 272/Pdt.P/2025/PA.Tmk
Tanggal Surat Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lala Dewi Komalasari binti Aceng K
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan terurai di atas, maka Pemohon memohon sudilah kiranya Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya untuk memeriksa, memanggil pihak-pihak, dan mengadili perkara ini yang selanjutnya menetapkan sebagai berikut:

 

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  1. Menetapkan Pemohon (Lala Dewi Komalasari binti Aceng K ) sebagai wali dari Naysila Hilman binti Dadang Safrudin Hilman untuk mewakili anak dalam pengurusan mengurus keperluan pembagian waris;
  1. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak