Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
264/Pdt.P/2025/PA.Tmk Septya Ningsih binti Warman Sutarno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 264/Pdt.P/2025/PA.Tmk
Tanggal Surat Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Septya Ningsih binti Warman Sutarno
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan nama Pemohon Septia Ningsih alias Setianingsih binti Warman Sutarno yang tercatat dalam Kutipan Register Akta Cerai Nomor: 1464/AC/2018/PA.Tmk. sebenarnya adalah Septya Ningsih binti Warman Sutarno;
  3. Memohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut kepada Agama Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;

Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih. Wassalamu'alaikum wr. wb.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak