Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
280/Pdt.P/2025/PA.Tmk SRI HARYATI Binti (Alm) WASIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 280/Pdt.P/2025/PA.Tmk
Tanggal Surat Sabtu, 02 Jul. 2022
Nomor Surat 08/AD.KP/Pdt. P/VII/2025
Pemohon
NoNama
1SRI HARYATI Binti (Alm) WASIMAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MAHESA JATI KUSUMA, S.H, M.H, C.L.A, C.P.LSRI HARYATI Binti (Alm) WASIMAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon yang bernama SRI HARYATI Binti (Alm) WASIMAN dapat bertindak untuk dan atas nama ke-3 (tiga) anak kandung Pemohon yang belum cakap secara hukum yang bernama  (1) ADHAM ARYA SAPUTRA Bin (Alm) WAHYUDI, (2) DIMAS YUSUFABIMANSYAH Bin (Alm) WAHYUDI, (3) CHIKA AYU NURAINI Binti (Alm) WAHYUDI dapat mendampingi, mewakili, menandatangani, dan menerima serta melepas hak atas bagian warisan dari hak waris yang diperoleh Ayahnya yang bernama (Alm) WAHYUDI Bin (Alm) SRIYONO dalam proses turun waris dan prasyarat peralihan hak atas obyek tanah warisan (Alm) NGADIMIN IRODIKROMO dan (Alm) RAYEM yaitu ;
  1. (1) Bidang Tanah Pekarangan Sertifikat Hak Milik Nomor : 653/Desa Jaten atas nama Ngadimin Irodikromo, Surat Ukur/Uraian batas : Gs.NO.316/D/1977, dengan Luasa Tanah : ± 456 m?2;, yang terletak di Desa jaten, Kecamatan Selogiri, Kabupaten/Kota Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah;

Batas-Batas Tanah :

  • Utara   : m.181;
  • Selatan : m.410;
  • Timur   : Jalan;
  • Barat    : Jalan.
  1. (1) Bidang Tanah Sawah Sertifikat Hak Milik Nomor : 1322/Desa Jaten atas nama Ngadimin Irodikromo, Surat Ukur/Uraian batas : Gs.NO.985/D/1977, dengan Luasa Tanah : ± 4000 m?2;, yang terletak di Desa jaten, Kecamatan Selogiri, Kabupaten/Kota Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah;

Batas-Batas Tanah :

  • Utara   : 1320;
  • Selatan : S.Pule;
  • Timur   : 1319;
  • Barat    : S.Pule.
  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak