Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
347/Pdt.P/2025/PA.Tmk Tuti Alawiyah binti Ma’sum Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 347/Pdt.P/2025/PA.Tmk
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tuti Alawiyah binti Ma’sum
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (Tuti Alawiyah binti Ma’sum) sebagai wali dari Aurora Qalesya Syauqina Emha binti Muhammad Handawil dan Heziq Muhammadan Emha bin Muhammad Handawil untuk mewakili anak dalam pengurusan mengurus keperluan Jual beli dan Balik Nama Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 895 atas nama Abdul Muin Abdullah;
  3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak