Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
209/Pdt.P/2025/PA.Tmk Leili Khalida Nurraisa binti Ilyas Sutisna Wiria Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 209/Pdt.P/2025/PA.Tmk
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Leili Khalida Nurraisa binti Ilyas Sutisna Wiria
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1YUKI MARBAWI, S.H.I.,Leili Khalida Nurraisa binti Ilyas Sutisna Wiria
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, kiranya berkenan memeriksa permohonan pemohon dengan memanggil pemohon di persidangan, setelah memeriksa bukti bukti yang Pemohon ajukan, berkenan pula memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : 

 

 

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Mengangkat Pemohon (Leili Khalida Nurraisa binti Ilyas Sutisna Wiria), sebagai Wali dari ketiga orang anak, yakni
  • Azka Ghazi Assuja bin Erik Nurmansyah Laki-laki, lahir di Tasikmalaya 10 April 2010, yang saat ini baru berusia ±15 (lima belas) tahun,
  • Azmi Fathian Akbar bin Erik Nurmansyah, Laki-laki, lahir di Tasikmalaya 04 Februari 2012, yang saat ini baru berusia ± 13 (tiga belas) tahun,;
  • Azrina Rumaisha Shafana binti Erik Nurmansyah, Perempuan, lahir di Tasikmalaya 31 Maret 2019, yang saat ini baru berusia ± 6 (enam) tahun
  • 3.Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon ;

 

Demikian permohonan dari pemohon, atas dikabulkannya, kami sampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak