Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1175/Pdt.G/2024/PA.Tmk 1.H. Yayan Hendrayan
2.Hj. Euis Sopiah
PT. Bank Syariah Indonesia - Tasikmalaya Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1175/Pdt.G/2024/PA.Tmk
Tanggal Surat Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Yayan Hendrayan
2Hj. Euis Sopiah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANNO SUPARNO SHH. Yayan Hendrayan
2ANNO SUPARNO SHHj. Euis Sopiah
3Suparyo, S.H.H. Yayan Hendrayan
4Suparyo, S.H.Hj. Euis Sopiah
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Syariah Indonesia - Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Deny Setiadi BasriPT. Bank Syariah Indonesia - Tasikmalaya
Petitum

P R I M A E R : ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; -------------------------------

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; -----------------

 

  1. Menyatakan Tergugat untuk menerima permohonan Para Penggugat untuk melunasi utang pokok tanpa bunga dengan cara mencicil setiap bulannnya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) sampai dengan lunas ; ----------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateril Para Penggugat, sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

Halaman 07 ……………………………………………………………………………………..

 

Kerugian materil sejak bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Juli 2024 yaitu sebesar Rp. 620.000.000,- (enam ratus dua puluh juta rupiah) ; -------------------------

Kerugian immateril adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ; ----

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per harinya apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap ; ---------------------------------------

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi (Uitvoerbaar bij vooraad) ; ------------------ 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; ------

 

  1. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------

 

A t a u :

Apabila Pengadilan Agama Tasikmalaya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ; ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak