Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Nama Pemohon AGNIA RIZKI BINTI ASEP RAHMAT AL AZIZ yang tercatat dalam Akta Cerai Nomor: 1410/AC/2024/PA.Tmk, sebenarnya / yang benar adalah AGNIA RIZKI BINTI ASEP AHMAD AL AZIZ;
- Memerintahkan kepada panitera pengadilan Agama Kota Tasikmalaya atau petugas yang berwenang itu, agar mencatatkan perubahan Tersebut pada media yang tersedia untuk itu;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Atau:
Apabila Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ; |