Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Asep Supriatna, S.H. | Yulianti, S.IP binti Apan Ropendi | 2 | Jajang Nurhidayat, S.H. | Yulianti, S.IP binti Apan Ropendi | 3 | Asep Iwan Ristiawan, S.H., M.H. | Yulianti, S.IP binti Apan Ropendi | 4 | Pepep Gumilang, S.H. | Yulianti, S.IP binti Apan Ropendi | 5 | Mohammad Satriana, S.H | Yulianti, S.IP binti Apan Ropendi |
|
Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita Maarital atas objek harta bersama berupa Sebidang tanah dan bangunan rumah yang ada diatasnya yang terletak di Kp. Sindangpalay RT 02 RW 03 Kelurahan Sukamaju Kidul Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, luas tanah 107M2 dan luas bangunannya 70M2 nomor SPPT: 32.77.750.007.005-0055.0 dan sertifikat atas nama Tergugat,dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Tanah/rumah ibu Ucu Irma
Sebelah Selatan : Gank, Tanah/rumah pak Ade / Ibu Enong
Sebelah Timur : Gang
Sebalah Barat : Rumah kontrakan ibu Kokom
- Memerintahkan kepada Tergugat 2 atau terhadap siapapun yang menempati rumah tersebut untuk segera mengosongkannya;
- Menetapkan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat yang di peroleh selama pernikahan adalah:
-
-
-
- Barang/modal/Aktiva berupa:
Sebidang tanah dan bangunan rumah yang ada diatasnya yang terletak di Kp. Sindangpalay RT 02 RW 03 Kelurahan Sukamaju Kidul Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, luas tanah 107M2 dan luas bangunan 70M2 nomor SPPT: 32.77.750.007.005-0055.0, sertifikat atas nama Tergugat dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Tanah/rumah ibu Ucu Irma
Sebelah Selatan : Gank, Tanah/rumah pak Ade / Ibu Enong
Sebelah Timur : Gang
Sebalah Barat : Rumah kontrakan ibu Kokom
- Hutang/kewajiban/Pasiva kepada Turut Tergugat 1 berupa:
-
-
- Sebesar Rp. 148.331.141.- (seratus empat puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh satu ribu seratus empat puluh satu rupiah) sebagaimana berdasarkan Perjanjian Kredit Guna Bhakti nomor: 0079/PK-TSM/KON-G6/V/2022, tertanggal 17 Mei 2022, dengan nomor Pinjaman/Loan G6H1220517000857;
- Sebesar Rp. 271.552.738.- (dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah) sebagaimana berdadarkan perjanjian kredit Guna Bakti nomor: 0152/PK-TSM/KON-G6/V/2021, tertanggal 28 Mei 2021 dengan nomor pinjaman/ Loan: G6B 1210528000756;
Total: Rp. 419.883.879.- (empat ratus sembilan belas juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
-
-
-
-
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk segera melunasi hutangnya (harta bersama yang berupa Hutang/kewajiban/Pasiva) kepada Turut Tergugat 1 sebagaimana pada angka 4.2.1 dan 4.2.1 diatas dengan cara menjual secara natura atau bersama-sama objek harta Bersama yang berupa Barang/modal/Aktiva pada angka 4.1 diatas dalam jangka waktu paling lama 30 hari setelah putusan perkara ini dibacakan, dan apabila belum laku terjual dalam jangka waktu tersebut maka di jual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya sampai laku / sampai ada pembeli, dan hasil penjualnnya digunakan untuk membayar hutang tersebut, apabila hasil penjualan tersebut belum cukup, maka sisanya dibebankan kepada Tergugat dan Penggugat dengan porsi masing-masing ½ (seperdua) bagian dari sisa hutang;
- Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama yangberupa sisa dari angka 5 diatas dengan cara dibagi dengan porsi yang sama (masing-masing ½ bagian);
- Menghukum Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2, untuk turut dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menetapkan Biaya Perkara Menurut Hukum;
SUBSUDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |