Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (Ai Rika Mubarikah, S.Farm alias Ai Rika Mubarikah binti H. Basir ) sebagai wali dari Faiqa Zevanna Yudianto binti Tompi Iwan Yudianto, Faeyza Danniswara Yudianto binti Tompi Iwan Yudianto dan Falisha Ayudya Yudianto binti Tompi Iwan Yudianto untuk mewakili anak dalam Turun Waris dan Jual Beli Tanah dengan Sertifikat dengan nomor: 12047 atas nama Tompi Iwan Yudianto dan untuk Proses Turun Waris Tanah berikut:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor: 306 atas nama Tompi Iwan Yudianto,
- Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor: 00209 atas nama Tompi Iwan Yudianto, Dina Ririn Yudianti, Dona Rinawati;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor: 517 atas nama Astutik, Sarjana Pendidikan;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor: 00580 atas nama Tompi Iwan Yudianto;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor: 00584 atas nama Astutik, Sarjana Pendidikan;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor: 0585 atas nama Astutik, Sarjana Pendidikan;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor: 184 atas nama Tompi Iwan Yudianto;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor: 02691 atas nama Nyonya Atmo Warjono alias Niyem;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor: 02617 atas nama Nyonya Atmo Warjono alias Niyem; dan untuk
mewakili anak- anak sebagai wali baik didalam atau diluar pengadilan untuk melakukan perbuatan hukum;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |