Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
239/Pdt.P/2025/PA.Tmk Ai Rika Mubarikah, S.Farm alias Ai Rika Mubarikah binti H. Basir Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 239/Pdt.P/2025/PA.Tmk
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ai Rika Mubarikah, S.Farm alias Ai Rika Mubarikah binti H. Basir
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (Ai Rika Mubarikah, S.Farm alias Ai Rika Mubarikah binti H. Basir ) sebagai wali dari Faiqa Zevanna Yudianto binti Tompi Iwan Yudianto, Faeyza Danniswara Yudianto binti Tompi Iwan Yudianto dan Falisha Ayudya Yudianto binti Tompi Iwan Yudianto untuk mewakili anak dalam  Turun Waris dan Jual Beli Tanah dengan Sertifikat dengan nomor: 12047 atas nama Tompi Iwan Yudianto dan untuk Proses Turun Waris Tanah berikut:
    1. Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor: 306 atas nama Tompi Iwan Yudianto,
    2. Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor: 00209 atas nama Tompi Iwan Yudianto, Dina Ririn Yudianti, Dona Rinawati;
    3. Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor: 517 atas nama Astutik, Sarjana Pendidikan;
    4. Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor: 00580 atas nama Tompi Iwan Yudianto;
    5. Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor: 00584 atas nama Astutik, Sarjana Pendidikan;
    6. Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor: 0585 atas nama Astutik, Sarjana Pendidikan;
    7. Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor: 184 atas nama Tompi Iwan Yudianto;
    8. Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor: 02691 atas nama Nyonya Atmo Warjono alias Niyem;
    9. Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor: 02617 atas nama Nyonya Atmo Warjono alias Niyem; dan untuk

mewakili anak- anak sebagai wali baik didalam atau diluar pengadilan untuk melakukan perbuatan hukum;

  1. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak