Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Penetapan Perwalian atas Anak di bawah Umur untuk seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon Penetapan Perwalian atas Anak di bawah Umur Ifah Ma’rifah binti H. Ali Masum (Alm) sah secara hukum sebagai Pemegang hak Perwalian Anak di bawah Umur yaitu :
a. Lilis Sa’adah binti Ali Mugoyat (Alm), tempat tanggal lahir Tasikmalaya 15-01-2007
b. Muhammad Lutfhi Mubarok bin Ali Mugoyat (Alm), tempat tanggal lahir Tasikmalaya 25-01-2013.
3. Menyatakan Pemohon Penetapan Perwalian atas Anak di bawah Umur Ifah Ma’rifah binti H. Ali Masum (Alm) sah secara hukum bertindak atas perbuatan hukum mewakili anak di bawah umur
a. Lilis Sa’adah binti Ali Mugoyat (Alm), tempat tanggal lahir Tasikmalaya 15-01-2007
b. Muhammad Lutfhi Mubarok bin Ali Mugoyat (Alm), tempat tanggal lahir Tasikmalaya 25-01-2013.
4. Membebankan biaya menurut hukum Undang-Undang yang berlaku. |