Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
288/Pdt.G/2025/PA.Tmk Desi Wiratnasari alias Hj. Desi Wiratnasari, SE., Binti Maman Supriatman Ajid Abd. Majid, S.Sos., alias H. Ajid Abdul Majid, S.Sos., Bin H. Soleh Muhsin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 288/Pdt.G/2025/PA.Tmk
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Desi Wiratnasari alias Hj. Desi Wiratnasari, SE., Binti Maman Supriatman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Oka Nurul Khotimah, S.H. M.H.Desi Wiratnasari alias Hj. Desi Wiratnasari, SE., Binti Maman Supriatman
2Nana Rohyana, S.H.Desi Wiratnasari alias Hj. Desi Wiratnasari, SE., Binti Maman Supriatman
3Dadi Gunawan, S.H.Desi Wiratnasari alias Hj. Desi Wiratnasari, SE., Binti Maman Supriatman
Tergugat
NoNama
1Ajid Abd. Majid, S.Sos., alias H. Ajid Abdul Majid, S.Sos., Bin H. Soleh Muhsin
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Risma Lestari, S.H.,M.H.Ajid Abd. Majid, S.Sos., alias H. Ajid Abdul Majid, S.Sos., Bin H. Soleh Muhsin
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan seluruh harta yang diperoleh dalam perkawinan Penggugat dengan Tergugat adalah harta bersama;
  • Menyatakan harta bersama milik Penggugat dengan Tergugat sebagai berikut:
  • 1 unit rumah tinggal, yaitu berupa tanah yang berdiri diatasnya sebuah bangunan permanen yang terletak di Blok Cukang, Desa/Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Berdasarkan Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor: 00796, atas nama Haji Ajid Abdul Majid, Sarjana Sosial, dengan batas-batas dan luas 90 M2 (sembilan puluh meter persegi), berdasarkan Surat Ukur Nomor: 00059/Tanjung/2013, Tanggal 29 Mei 2013. Kemudian, atas tanah dan sebuah bangunan permanen diatasnya tersebut apabila diperjualbelikan kepada pihak lain, maka Penggugat dan Tergugat akan mendapatkan kompensasi total sebesar Rp. 217.000.000,- (dua ratus tujuh belas juta rupiah);
  • 1 bidang tanah yang digunakan untuk sawah yang terletak di Desa/Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Berdasarkan Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor: 02774, atas nama Haji Ajid  Abdul Majid Sarjana Sosial, dengan batas-batas dan luas 2.044 M2 (dua ribu empat puluh empat meter persegi), berdasarkan Surat Ukur Nomor: 01187/Tanjung/2017, Tanggal 19 Juli 2017. Kemudian, atas atas tanah yang digunakan untuk sawah tersebut, apabila diperjualbelikan kepada pihak lain, maka Penggugat dan Tergugat akan mendapatkan kompensasi total sebesar Rp. 584.000.000,- (lima ratus delapan puluh empat juta rupiah);
  • 2 unit mesin komputer merk jing wey dengan harga sekitar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), dan merk haina dengan harga sekitar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
  • Meletakkan sita marital (marital beslag) terhadap objek harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat sebagai berikut:
  • 1 unit rumah tinggal, yaitu berupa tanah yang berdiri diatasnya sebuah bangunan permanen yang terletak di Blok Cukang, Desa/Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Berdasarkan Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor: 00796, atas nama Haji Ajid Abdul Majid, Sarjana Sosial, dengan batas-batas dan luas 90 M2 (sembilan puluh meter persegi), berdasarkan Surat Ukur Nomor: 00059/Tanjung/2013, Tanggal 29 Mei 2013;
  • 1 bidang tanah yang digunakan untuk sawah yang terletak di Desa/Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Berdasarkan Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor: 02774, atas nama Haji Ajid  Abdul Majid Sarjana Sosial, dengan batas-batas dan luas 2.044 M2 (dua ribu empat puluh empat meter persegi), berdasarkan Surat Ukur Nomor: 01187/Tanjung/2017, Tanggal 19 Juli 2017;
  • Menyatakan sita marital (marital beslag) sah dan berharga, serta memerintahkan kepada juru sita Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya untuk melakukan eksekusi terhadap objek sita marital (marital beslag) tersebut diatas pada poin 4 huruf a,b;
  • Menyatakan dan menetapkan bagian dari harta bersama milik Penggugat sebagai berikut: 2/3 bagian dari total harta bersama, yaitu dengan perhitungan sebagai berikut: Rp. 971.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh satu juta rupiah) X 2/3 (dua pertiga) = Rp. 647.333.333,- (enam ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah);
  • Menyatakan dan menetapkan bagian dari harta bersama milik Tergugat sebagai berikut: 1/3 bagian dari total harta bersama, yaitu dengan perhitungan sebagai berikut: Rp. 971.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh satu juta rupiah) X 1/3 (sepertiga) = Rp. 323.666.666,- (tiga ratus dua puluh tiga juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah);
  • Menetapkan dan menghukum Tergugat untuk berkewajiban mengganti mas kawin milik Penggugat, yang telah dipinjam oleh Tergugat, berupa perhiasan 50 gram emas dengan kadar 23 karat, total sebesar Rp. 75.000.000,-;
  • Menetapkan dan menghukum Tergugat untuk berkewajiban membayar kompensasi kepada Penggugat, karena Tergugat sampai dengan sekarang belum membayar mas kawin milik Penggugat yang telah dipinjam oleh Tergugat pada Tahun 2005, yang terhitung sejak Penggugat dan Tergugat berpisah, sebagai berikut: Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) X 72 (tujuh puluh dua) Bulan = Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah);
  • Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun terhadap putusan perkara a quo terdapat upaya hukum lain (uitvoerbarr bij voorraad);
  • Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan isi putusan ini;
  • Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atau apabila Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak