Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
261/Pdt.P/2025/PA.Tmk Devi Yulianti binti Usep Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 261/Pdt.P/2025/PA.Tmk
Tanggal Surat Jumat, 06 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Devi Yulianti binti Usep
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ucu M. Samsul Romli, S.HDevi Yulianti binti Usep
2Ade Kurnia, S.H.Devi Yulianti binti Usep
3Pipih Siti Fauziyah, S.H.Devi Yulianti binti Usep
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan/dalil-dalil diatas,  Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya Cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan untuk menetapkan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

 

  1. Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali terhadap kepentingan hukum anak yang belum dewasa bernama ZAFIRA PUTRI AMANDA   ; 
  3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

 

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Wassalamu’alaikum Warrahmayullaahi Wabarakaatuh

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak