Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
340/Pdt.P/2025/PA.Tmk Ida Windya binti Adang Ruhiat alias Adang K Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 340/Pdt.P/2025/PA.Tmk
Tanggal Surat Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ida Windya binti Adang Ruhiat alias Adang K
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan menyatakan sah pernikahan yang dilakukan Pemohon dengan Rasidi tersebut sebagaimana pada Akta Nikah tanggal 19 November 1978 nomor: 1254/131/XI/1978 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama kecamatan Tasikmalaya Kabupaten Tasikmalaya;
  3. Menetapkan nama yang tersebut pada Akta Nikah Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
  4. Menetapkan, merubah nama yang tersebut pada Akta Nikah Pemohon yang sebelumnya Ida Windia menjadi Ida Windya dan nama suami Pemohon sebelumnya Dedi Rosadi menjadi Rasidi;
  5. Membebankan biaya perkara kepada pemohon;

 

 

 

SUBSIDER :

Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak