Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
323/Pdt.G/2025/PA.Tmk | Ai Rika Susilawati binti Misbah alias H. Sobandi (Alm) | 1.HJ. Rumi Surya binti Surya 2.Rina Alvionita 3.REGI LUKMAN NUL HAKIM bin Misbah alias H. Sobandi (Alm) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Feb. 2025 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 323/Pdt.G/2025/PA.Tmk | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 13 Feb. 2025 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMER :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari pernikahan sdr. MISBAH alias H. SOBANDI (Almarhum) dan sdri. NYI TITI Alias ADE ANI (Almarhumah) 3. Menetapkan posita nomor 3 tersebut di atas adalah harta bawaan milik ibu kandung Penggugat (Sdri. NYI TITI alias ADE ANI (Almarhumah) yang harus dikembalikan dan/atau diganti kepada Penggugat sebagai Ahli Warisnya; 4. Menetapkan Posita No.6 tersebut diatas adalah harta Gono-gini semasa berumah tangga antara Ibu kandung Penggugat (NYI TITI alias ADE ANI (almarhumah) dengan sdr. Misbah alias H.Sobandi (alm) 5. Menetapkan harta peninggalan ayah kandung Penggugat (sdr. MISBAH alias H. SOBANDI Alm) sebagaimana dalam posita nomor 13, 14, 15, dan 17 tersebut di atas masih terdapat Harta Bawaan dan Gono-gini hak ibu kandung Penggugat (Sdri. NYI TITI alias ADE ANI Almh) dan ayah kandung Penggugat (sdr. MISBAH alias H. SOBANDI Alm) yang sekarang harus menjadi hak milik Penggugat sebagai Ahli Waris ibu Kandung Penggugat dan ayah kandung Penggugat; 6. Menetapkan bagian hak waris Penggugat dari ayah kandung Penggugat menurut hukum islam; 7. Meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta peninggalan tersebut di atas; 8. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDER :
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |