Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
270/Pdt.P/2024/PA.Tmk Mumun binti Yusma Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 270/Pdt.P/2024/PA.Tmk
Tanggal Surat Sabtu, 02 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mumun binti Yusma
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Gita Reslia, S.H.Mumun binti Yusma
2Fajar Cahya Gumilar, SHMumun binti Yusma
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan Pemohon (Mumun binti Yusma) sebagai wali dari anak yang bernama Anisa Maulidah binti Adang, lahir di Tasikmalaya tanggal 31 Maret 2007 untuk mengurus surat-surat berharga berkaitan dengan objek-objek sebagai berikut :
    1. Sebidang tanah terletak di Kp. Pasirangin Boboko Kelurahan Cibunigeulis Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, seluas 420 m2, dengan SPPT Nomor : 32.77.751.005.005-0074.0 Atas nama : Adang Mumun;
    2. Sebidang tanah terletak di Kp. Pasirangin Boboko Kelurahan Cibunigeulis Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, seluas 250 m2, dengan SPPT Nomor : 32.77.751.005.005-0074.0 Atas nama : Adang Mumun ;
    3. Sebidang tanah terletak di Kp. Pasirangin Boboko Kelurahan Cibunigeulis Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, seluas 350 m2, dengan SPPT Nomor : 32.77.751.005.005-0069.0 Atas nama : Adang Mumun ;
    4. Sebidang tanah terletak di Kp. Pasirangin Boboko Kelurahan Cibunigeulis Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, seluas 564 m2, dengan SPPT Nomor : 32.77.751.005.005-0064.0 Atas nama : Adang Mumun ;
    5. Sebidang tanah terletak di Kp. Pasirangin Boboko Kelurahan Cibunigeulis Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, Bumi Bangunan, seluas bumi 216 m2, dengan SPPT Nomor : 32.77.751.005.005-0104.0 Atas nama : Adang Mumun ;
    6. Sebidang tanah terletak di Kp. Pasirangin Boboko Rt.002 Rw.03 Kelurahan Cibunigeulis Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, seluas 350 m2, dengan SPPT Nomor : 32.77.751.005.005-0111.0 Atas nama : Adang Mumun;
    7. Sebidang tanah terletak di Kp. Pasirangin Boboko Kelurahan Cibunigeulis Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, seluas bumi 400 m2, dengan SPPT Nomor : 32.77.751.005.005-0117.0 Atas nama : Adang Mumun ;
    8. Sebidang tanah terletak di Kp. Pasirangin Boboko Kelurahan Cibunigeulis Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, seluas bumi 560 m2, dengan SPPT Nomor : 32.77.751.005.005-0175.0 Atas nama : Adang Mumun ;

 

  1. Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak