Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
288/Pdt.P/2025/PA.Tmk Eri Ermawati binti Dede alias Dede Suherlan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 288/Pdt.P/2025/PA.Tmk
Tanggal Surat Sabtu, 26 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Eri Ermawati binti Dede alias Dede Suherlan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Asep Iwan Ristiawan, S.H., M.H.Eri Ermawati binti Dede alias Dede Suherlan
2Asep Supriatna, S.H.Eri Ermawati binti Dede alias Dede Suherlan
3Jajang Nurhidayat, S.H.Eri Ermawati binti Dede alias Dede Suherlan
4Mohammad Satriana, S.HEri Ermawati binti Dede alias Dede Suherlan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan secara sah bahwa ahli waris dari Rudi Hartono bin Daud alias Dawut adalah sebagai berikut:
    1. Eri Ermawati binti Dede alias Dede Suherlan (Istri dari Rudi Hartono bin Daud alias Dawut)
    2. Qeysa Qeyshela Endru binti Rudi Hartono (Anak Kandung dari Eri Ermawati binti Dede alias Dede Suherlan dan Rudi Hartono bin Daud alias Dawut);
    3. Kirana Javier Eldora binti Rudi Hartono (Anak Kandung dari Eri Ermawati binti Dede alias Dede Suherlan dan Rudi Hartono bin Daud alias Dawut);
    4. Muhammad Gibran Alhabsy bin Rudi Hartono (Anak Kandung dari Eri Ermawati binti Dede alias Dede Suherlan dan Rudi Hartono bin Daud alias Dawut);
  3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

ATAU : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikian Gugatan ini disampaikan, atas limpahan keadilannya kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak