Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
305/Pdt.P/2024/PA.Tmk DEWI ASTRIANI binti TATANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 305/Pdt.P/2024/PA.Tmk
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEWI ASTRIANI binti TATANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan penulisan nama Pemohon di Akta Cerai Nomor: 0456/AC/2017/PA.Tmk. tertanggal 21 Maret 2017 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama kota Tasikmalaya diganti dengan SAIRA LLIORA binti TATANG;
  3. Menetapkan dan menyatakan sah perceraian yang dilakukan Pemohon dengan EPI MULYANA, S.H.  bin ADE MOHAMAD RUHIMAT tersebut sebagaimana pada Akta Cerai Nomor: 0456/AC/2017/PA.Tmk tertanggal 21 Maret 2017, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama kota Tasikmalaya;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

SUBSIDAIR :

Mohon putusan penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak