Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2025/PA.Tmk Epi Septia binti Agus Dayat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2025/PA.Tmk
Tanggal Surat Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Epi Septia binti Agus Dayat
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Asep Adam Firdaus, S.H., CPM.Epi Septia binti Agus Dayat
2Rizkian Fajar Darma, S.HEpi Septia binti Agus Dayat
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  • Menetapkan nama Pemohon Evi Sevtia binti Agus Hidayat yang tercatat dalam Kutipan Register Akta Cerai Nomor : 0477.AC/2021/PA.Tmk sebenarnya adalah Epi Septia binti Agus Dayat;
  • Memohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut kepada Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya;
  • Membebankan biaya perkara menurut hokum.

 

Dan apabila Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak